Putusan PN BANTUL Nomor 67 /Pdt.G/2013/PN.Btl |
|
Nomor | 67 /Pdt.G/2013/PN.Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Supandriyo |
Hakim Anggota | Ira Wati, Yun Kristiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENOLAK |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :? Menolak eksepsi Tergugat;-------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :? Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;----------------------------------------------?? Menyatakan sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.2731 dan Sertifikat Hak Tanggungan No.1399 seluas 745 m2 yang terletak di Dsn.Tarudan, Desa Bangunh arjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, DIY adalah milik Penggugat? Menyatakan perbuatan Tergugat atau siapapun yang menguasai obyek sengketa berupa sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.2731 dan Sertifikat Hak Tanggungan No.1399 seluas 745 m2 yang terletak di Dsn. Tarudan, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, DIY adalah perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatige daad) ;? Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.273t dan Sertifikat Hak Tanggungan No.1399 sesuai dengan gambar situasi Nomor: 3860/1996 seluas 745 m2 yang terletak di Dsn. Tarudan, Ds. Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, DIY kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban apapun dan kalau perlu dengan bantuan Aparat Negara? Menghukum Turut Tergugat l, Turut Tergugat ll, Turut Tergugat III serta Turut Tergugat lV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ? Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ? Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III serta Turut Tergugat lV secara tanggung renteng untuk membayar biaya yan timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67_/Pdt.G/2013/PN.Btl.zip
- Download PDF
- 67_/Pdt.G/2013/PN.Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3115 K/Pdt/2015
Pertama : 67 /Pdt.G/2013/PN.Btl
Banding : 82/PDT/2014/PT YYK
Kasasi : 2545 K/Pdt/2011
Peninjauan Kembali : 595 PK/Pdt/2015
Lainnya : 82/PDT/2010/PT.Y
Pertama : 53/PDT.G/2008/PN.BTL.
Statistik9640