Putusan PT BANTEN Nomor 3/PDT/2012/PT.BTN |
|
Nomor | 3/PDT/2012/PT.BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pinjaman |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | J. Saban |
Hakim Anggota | . Mba., 1. H. Widiono, 2. H. Effendi Gayo |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1.Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Terlawan I dan Terlawan II ; 2.Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 10 November 2011 Nomor : 33/Pdt.G/2011/PN.Srg. yang dimohonkan banding tersebut ; 3.Menghukum Para Pembanding semula Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar ongkos perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/PDT/2012/PT.BTN.zip
- Download PDF
- 3/PDT/2012/PT.BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2206 K/Pdt/2012
Peninjauan Kembali : 319 PK/Pdt/2015
Pertama : 33/Pdt.G/2011/PN.Srg
Peninjauan Kembali : 632 PK/Pdt/2015
Banding : 03/PDT/2012/PT.BTN
Statistik224125