Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 122-K/PM.I-02/AD/XI/2019 |
|
Nomor | 122-K/PM.I-02/AD/XI/2019 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Husin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jm. Siahaan, Br Hakim Anggota Eko Wardana Surya Garnadhi |
Panitera | Panitera Pengganti: Riza Pahlipi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Marjono, Serma NRP 623373, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Kesatu : "Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman". Dan Kedua : ?Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 2 (dua) tahun, menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; dan Pidana Denda : Sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang berupa: a. Barang-Barang: 1) 1 (satu) amplop cokelat penyisihan dari Labfor Polda Sumatera Utara. 2) 1 (satu) alat tespack urine Narkotika Merek DOA Tes 5 (lima) parameter. Dirampas untuk dimusnahkan. 3) 1 (satu) buah jaket Loreng NKRI. Dikembalikan kepada Terdakwa. b. Surat-Surat: 1) 1 (satu) lembar Laporan Hasil Tes Urine dari BNN Kab.Langkat Nomor: R/178/VII/ka/rh.01/2019/BNNK-LKT tanggal Juli 2019. 2) 2 (dua) eksemplar Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Pangkalan Brandan Nomor: 05/IL.0100700/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019. 3) 1 (satu) eksemplar Berita Acara Laboratorium Forensik Cabang Medan Barang Bukti Narkotika Nomor LAB.: 6944/NNF/2019 tanggal 20 Juli 2019. d) 7 (tujuh) lembar foto barang bukti. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 122-K/PM.I-02/AD/XI/2019.zip
- Download PDF
- 122-K/PM.I-02/AD/XI/2019.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 122-K/PM.I-02/AD/XI/2019
Kasasi : 110 K/Mil/2020
Banding : 17-K/PMT-I/BDG/AD/III/2020
Statistik11337