- Menolak eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa:
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 11/Hu?u/1999 tanggal 19 Juli 1999, dengan Surat Ukur No. 09/Hu?u/1999, tanggal 19 Juli 1999 dengan luas 14.675 M2 ( empat belas ribu enam ratus tujuh puluh lima meter persegi), atas nama I GD ADI SUPARTHA;
- Sertipikat Hak Milik No. 755/Hu?u/2011 tanggal 1 Februari 2011, dengan Surat Ukur No. 642/Hu?u/2011, tanggal 29 Januari 2011 dengan luas 14.675 M2 ( empat belas ribu enam ratus tujuh puluh lima meter persegi), atas nama Ni Luh Ayu Sukiati Sarjana Hukum.
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 11/Hu?u/1999 tanggal 19 Juli 1999, dengan Surat Ukur No. 09/Hu?u/1999, tanggal 19 Juli 1999 dengan luas 14.675 M2 ( empat belas ribu enam ratus tujuh puluh lima meter persegi), atas nama I GD ADI SUPARTHA;
- Sertipikat Hak Milik No. 755/Hu?u/2011 tanggal 1 Februari 2011, dengan Surat Ukur No. 642/Hu?u/2011, tanggal 29 Januari 2011 dengan luas 14.675 M2 ( empat belas ribu enam ratus tujuh puluh lima meter persegi), atas nama Ni Luh Ayu Sukiati Sarjana Hukum;
Putusan PTUN MATARAM Nomor 174/G/2017/PTUN.MTR |
|
Nomor | 174/G/2017/PTUN.MTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sri Setyowati |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Malahayati, hakim Anggota 2: Pulung Hudoprakoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa: 4. Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 360.000,- (Tiga ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 174/G/2017/PTUN.MTR.zip
- Download PDF
- 174/G/2017/PTUN.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 84/B/2018/PT.TUN.SBY
Kasasi : 659 K/TUN/2018
Pertama : 174/G/2017/PTUN.MTR
Statistik5153