Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 84/B/2018/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 84/B/2018/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Ishak Lanap |
Hakim Anggota | Mohamad Husein Rozarius, H. Eddy Nurjono |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pembanding/ Para Tergugat II Intervensi ; ---------------------------------------------------------------------- - Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 174/G/ 2017/PTUN.MTR tanggal 5 Maret 2018 yang dimohonkan banding ; -------------- MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : - Menerima Eksepsi Pembanding/Tergugat dan Pembanding/Para Tergugat II Intervensi tentang Kompetensi Absolut Pengadilan ;-------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA : 1. Menyatakan Gugatan Terbanding/Penggugat tidak diterima ; --------------------- 2. Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; ------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/B/2018/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 84/B/2018/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 84/B/2018/PT.TUN.SBY
Kasasi : 659 K/TUN/2018
Pertama : 174/G/2017/PTUN.MTR
Statistik4623