Putusan PN BATULICIN Nomor 273 / Pid. SUS / 2014 / PN. Btl |
|
Nomor | 273 / Pid. SUS / 2014 / PN. Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Pidana KhususNarkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fidiyawan Satriantoro |
Hakim Anggota | Harry Ginanjar, Devita Wisnu Wardhani |
Panitera | H. Fahrul Rifani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa AAN SUPARJO Als PARJO Bin NGARBANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa AAN SUPARJO Als PARJO Bin NGARBANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri???;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AAN SUPARJO Als PARJO Bin NGARBANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan agar barang bukti yang berupa :1. 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.38 (nol koma tiga delapan) gram ;2. 1 (satu) kotak rokok merk Malboro warna merah putih;3. 1 (satu) kotak rokok merk LA warna merah;4. 1 (satu)dompet kulit motif sisik ular warna merah hitam;5. 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca;6. 2 (dua) alat hisap yang terbuat dari plastic;7. 2 (dua) buah korek api gas warna merah dan kuning;8. 1 (satu) buah obeng kembang;9. 10 (sepuluh) sedotan yang terbuat dari plastic motif garis warna biru yang masih terbungkus plastic;10. 1 (satu) buah tas punggung merk Alto warna abu-abu;Dirampas untuk dimusnahkan.8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 273_/_Pid._SUS_/_2014_/_PN._Btl.zip
- Download PDF
- 273_/_Pid._SUS_/_2014_/_PN._Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 273 / Pid. SUS / 2014 / PN. Btl
Statistik166