Putusan PN KENDARI Nomor 12/Pdt.G/2008/PN Kdi |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2008/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2008 |
Tanggal Register | 10 Maret 2008 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsul Ali |
Hakim Anggota | - Timotius Djemey, Oer Ali |
Panitera | I Gusti Made Kanca Ariputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI : - Menyatakan Eksepsi yang diajukan para tergugat tidak dapat diterima; DALAM PROVISI : - Menyatakan tuntutan provisi yang diajukan para penggugat tidak dapat diterima ; DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan tanah obyek sengketa yang terletak di Desa Matabubu Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (dahulu Desa Lainea, Kecamatan Lainea, Kabupaten Kendari), seluas 42,72 are dengan batas-batas : - Utara : tanah Hantong ; - Timur : Kali Lainea ; - Selatan : tanah DG. Pallawa, yang sekarang dikuasai Anding (anak dari tergugat I) ; - Barat : Jalan Poros Matabubu Jaya ; adalah sah milik para penggugat ; - Menyatakan tindakan para tergugat yang menguasai tanah milik para penggugat tanpa seizin dan sepengetahuan dari para penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; - Menyatakan penguasaan para tergugat atas tanah obyek sengketa adalah sangat merugikan para penggugat ; - Meyatakan segala surat-surat yang dimiliki para tergugat yang dipakai dalam perkara ini adalah tidak sah dan tidak mengikat dan oleh karena itu batal demi hukum ; - Menghukum para tergugat ataupun orang lain yang menguasai tanah obyek sengketa untuk menyerahkan tanah obyek sengketa sebagaimana dimaksud pada posita poin dua gugatan dan petitum poin tiga dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun kepada para penggugat ; - Menolak gugatan para penggugat untuk selebihnya ; - Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 739.000,- (tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2008 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2008 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2008/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2008/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 468 PK/Pdt/2020
Pertama : 12/Pdt.G/2008/PN Kdi
Statistik6731