Putusan PTA MEDAN Nomor 53Pdt.G/2016/PTA.Mdn |
|
Nomor | 53Pdt.G/2016/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra.masdarwiaty |
Hakim Anggota | H. Irsan Mukhtar Nasutionh. Zulkifli Yus |
Panitera | Sagiran, S.ag |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Rantauprapat Nomor 833/Pdt.G/2015/PA.Rap. tanggal 27 April 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Rajab 1437 Hijriyah; DENGAN MENGADILI SENDIRII. Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Rantauprapat;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Rantauprapat untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara dan Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu untuk dicatatkan dalam daftar yang disediakan untuk itu;II. Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkah nafkah lampau (madiyah) Penggugat Rekonvensi selama 11 (sebelas) bulan sejumlah Rp 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah); 3. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama ANAK, laki-laki, lahir tanggal 20 Desember 2012, berada di bawah Hadhanah (pemeliharaan) Penggugat Rekonvensi;4. Menetapkan nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaimana yang tercantum dalam diktum amar putusan angka 2 (dua) di atas sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan tambahan sebesar 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan;5. Menetapkan nafkah selama masa iddah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah);6. Menetapkan mut?ah Penggugat Rekonvensi berupa emas London seberat 8 (delapan) mayam;7. Menetapkan kiswah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);8. Menetapkan maskan Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);9. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kewajiban sebagaimana diktum amar putusan angka 2, 4, 5, 6, 7 dan 8 di atas kepada Penggugat Rekonvensi;10. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 381.000,00 (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2016 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53Pdt.G/2016/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 53Pdt.G/2016/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 53Pdt.G/2016/PTA.Mdn
Pertama : 0833/Pdt.G/2015/PA.RAP
Statistik2930