Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 324/Pid.B/2016/PN.Tjk |
|
Nomor | 324/Pid.B/2016/PN.Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perbankan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Akhmad Lakoni Harnie |
Hakim Anggota | - Hasmy, -salman Alfarasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KASASI |
Catatan Amar | -MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa WAWAN SETIAWAN BIN M.KOESEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pegawai Bank sebagai pihak yang terafliasi dengan bank dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan? sebagaimana dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar 4 (empat) Milyar, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan barang bukti berupa : a. 1 (satu) bundel Standar Pedoman Operasional Produk Dana KMS tahun 2010 PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.b. 1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran (RK) An. NOVARIA KENCANA DEWI Nomor Rekening 900.00.0581254.1 PT. Bank Mandiri (Persero) Tbkc. Uraian kerja / sales eksekutifd. Penugasan Sales officer (SO) KTA dan KPR serta target consumer loan di seluruh cabang Nomor : 2.Ar.BMT/BD 15/2015 tanggal 19 Januari 2015e. Perjanjian kerjasama waktu tertentu PT.Sumber daya Dian Mandiri dan sdr.Wawan Setiawan dengan Nomor : 035/SDM-LPG/BOS/EX/I-2015, tanggal 26 Januari 2015f. Perjanjian kerjasama waktu tertentu PT.Perdana Perkasa Elasindo dan Sdr.Wawan Setiawan dengan nomor : 104.0143/PKWT-I/PPE/XII/12, tanggal 31 Desember 2015g. Surat Tugas an.wawan Setiawan Nomor : 01.0143/ST/PPE/XI/2012, tanggal 31 Desember 2015h. Perjanjian antara PT.Bank Mandiri (Persero) tbk dengan PT.Sumberdaya Dian Mandiri tentang Pemborongan Pekerjaan Nomor : HCL.HCS/SPP.0012/2015Tetap terlampir dalam berkas perkara6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2735 K/PID.SUS/2016
Banding : 61/Pid/2016/PT.TJK
Pertama : 324/Pid.B/2016/PN. Tjk
Statistik416115