Putusan PN KISARAN Nomor 405/Pid.B/2013/PN-KIS |
|
Nomor | 405/Pid.B/2013/PN-KIS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Oloan Silalahi |
Hakim Anggota | - Safwanuddin Siregar, - Zefri Mayeldo Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa IWAN KAWILARANG NASUTION ALS IWAN BABE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Izin Turut Serta Menyelenggarakan Permaian Judi Sebagai Mata Pencaharian?.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menyatakan bahwa pidana penjara tersebut tidak akan dijalani oleh terdakwa kecuali apabila dikemudian hari terdakwa dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana sebelum liwat masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.4. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit HP Merk Nokia dengan Nomor ponsel 085206181599.- 1 (satu) unit Handphone NokiaType x3, dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1307 K/PID/2014
Pertama : 405/Pid.B/2013/PN-KIS
Banding : 197/PID/2014/PT-MDN
Banding : 244/PID/2014/PT-MDN
Statistik244