Putusan DILMILTAMA Nomor 9-K/PMU/BDG/AD/III/2017 |
|
Nomor | 9-K/PMU/BDG/AD/III/2017 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Laksma Tni Bambang Angkoso W. |
Hakim Anggota | Laksma Tni Sinoeng Hardjanti, Brigjen Tni Agus Dhani Mandaladikari |
Panitera | Mayor Chk Rizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA NOMOR : 29-K/PMT-II/AD/VIII/2016 TANGGAL 10 MARET 2017 UNTUK SELURUHNYA. |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Irman Jaya, S.H., M.H Kolonel Arm/1900017500666. 2. Menguatkan putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 29-K/PMT-II/AD/VIII/2016 tanggal 10 Maret 2017 untuk seluruhnya. 3. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah). 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.5. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 490 K/MIL/2017
Pertama : 29-K/PMT-II/AD/VIII/2016
Peninjauan Kembali : 25 PK/Mil/2018
Banding : 9-K/PMU/BDG/AD/III/2017
Statistik3400