Putusan PT JAKARTA Nomor 45 / PID/TPK /2014/PT.DKI |
|
Nomor | 45 / PID/TPK /2014/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Widodo |
Hakim Anggota | 1. Heru Mulyono Ilwan, 3. H.m Asâadi Al Maâruf, 2. Asli Ginting, 4. H. Sudiro |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI:? Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum ;? Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 26/PID.SUS/TPK/2014/ PN.JKT.PST tanggal 16 Juni 2014 yang dimintakan banding tersebut;? Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding sebanyak Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45_/_PID/TPK_/2014/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 45_/_PID/TPK_/2014/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 45 / PID/TPK /2014/PT.DKI
Pertama : 26/Pid.Sus/TPK/2014/PN. Jkt. Pst
Kasasi : 2236 K/PID.SUS/2014
Peninjauan Kembali : 209 PK/Pid.Sus/2015
Banding : 55/PID/TPK/2014/PT.DKI
Statistik253193