Putusan PT JAKARTA Nomor 55/PID/TPK/2014/PT.DKI |
|
Nomor | 55/PID/TPK/2014/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Chairil Anwar |
Hakim Anggota | 3. H.m Asâadi Al Maâruf, 4. Ny. Amiek Sumindriyatmi, 1. Gatot Supramono, .. 2. Sutarto |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa;-- 2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 36/Pid.Sus/TPK /2014 /PN.Jkt.Pst. tanggal 27 Agustus 2014 yang dimintakan banding tersebut;--------------------------------------------------------------------------------- 3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;----------------------------- 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);---------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/PID/TPK/2014/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 55/PID/TPK/2014/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus/TPK/2014/PN. Jkt. Pst
Banding : 45 / PID/TPK /2014/PT.DKI
Kasasi : 2236 K/PID.SUS/2014
Peninjauan Kembali : 209 PK/Pid.Sus/2015
Banding : 55/PID/TPK/2014/PT.DKI
Statistik10862