Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1326 K/Pdt.Sus-PHI/2017 |
|
Nomor | 1326 K/Pdt.Sus-PHI/2017 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Fauzan, H. Dwi Tjahyo Soewarsono |
Panitera | Bambang Ariyanto |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PIMPINAN UD. VARIA REJEKI tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 35/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Gto., tanggal 14 Maret 2017, sepanjang mengenai upah proses, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 yang perinciannya sebagai berikut :a. Pesangon(5 x Rp.1.875.000) x 2) = Rp. 18.750.000.-b. Penghargaan Masa Kerja2 x Rp. 1.875.000 = Rp. 3.750.000,-c. Penggantian Hak??? Cuti yang belum di ambil dan belum gugur(12/25) x 1.875.000,- = Rp. 900.000.-??? Penggantian Perumahan serta pengobatanPerawatan 15% dari uang Pesangon & penghargaanSebesar = Rp.3.375.000.-T o t a l = Rp.26.775.000.-(dua puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses sebesar 6 x Rp 1.875.000,- = Rp.11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);5. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1326_K/Pdt.Sus-PHI/2017.zip
- Download PDF
- 1326_K/Pdt.Sus-PHI/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1326 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 35/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Gto
Statistik6022