Putusan PN BANDA ACEH Nomor 304/Pid.Sus/2014/PN Bna |
|
Nomor | 304/Pid.Sus/2014/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 304/Pid.Sus/2014/PN BnaPidanaNarkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eddy |
Hakim Anggota | Said Husein, Muhifuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Zaini Bin Abdul Wahab, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair Penuntut Umum ; -------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair maupun subsidair Penuntut Umum ; -------------------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa Zaini Bin Abdul Wahab, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman bagi diri sendiri? ; --------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Tahun ; ----------------------------------------------5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; ---------------------------------------------------7. Menetapkan barang bukti berupa : 13 (tiga belas) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih yang dibungkus didalam plastik warna hitam seberat 148,44 (seratus empat puluh delapan koma empat puluh empat) Gram, dan 1 (satu) kotak senter merk KAWACHI yang berisikan biji ganja dan ranting Ganja seberat 5.28 (lima koma dua puluh delapan) Gram, Dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------------------------8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 240/PID/2014/PT-BNA
Pertama : 304/Pid.Sus/2014/PN-Bna
Statistik530