Putusan PT BANDA ACEH Nomor 240/PID/2014/PT-BNA |
|
Nomor | 240/PID/2014/PT-BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Asra |
Hakim Anggota | Hj. Leliwaty, Zainal Abidin Hasibuan |
Panitera | Sutartini |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh, No.304/Pid.Sus/2014/PN-Bna,tanggal 23 Oktober 2014, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepda terdakwa sehingga putusan ini selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Halaman12dari13 halaman No.198/Pid/2014/PT-BNA1. Menyatakan Terdakwa Zaini Bin Abdul Wahab, tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadakwaan primair maupun subsidair Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair maupun subsidairPenuntut Umum ;3. Menyatakan Terdakwa Zaini Bin Abdul Wahab, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PenyalahgunaanNarkotika Golongan I dalam bentuk tanaman bagi diri sendiri? ; -------4. Menjatuhkan Pidana Kepada Terdakwa oleh karena Itu dengan pidanaPenjara Selama 3 (Tiga) tahun;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; ----------------------------------------------7. Menetapkan barang bukti berupa : 13 (tiga belas) bungkus Narkotikajenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih yang dibungkusdidalam plastik warna hitam seberat 148,44 (seratus empat puluhdelapan koma empat puluh empat) Gram, dan 1 (satu) kotak senter merkKAWACHI yang berisikan biji ganja dan ranting Ganja seberat 5.28 (limakoma dua puluh delapan) Gram, Dirampas untuk dimusnahkan ; --------8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp. 2000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 240/PID/2014/PT-BNA.zip
- Download PDF
- 240/PID/2014/PT-BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 240/PID/2014/PT-BNA
Pertama : 304/Pid.Sus/2014/PN-Bna
Statistik2922