Putusan PN BANDA ACEH Nomor 38/Pid.Sus/TPK/2013/PN.BNA |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/TPK/2013/PN.BNA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 38/Pid.Sus/TPK/2013/PN.BNATIPIKORPIDANA |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsul Qamar |
Hakim Anggota | Syaiful Hasâari, Zulfan Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa BUKHARI, SP Bin Alm M. JUNED tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan Terdakwa BUKHARI, SP Bin Alm M. JUNED terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 70.898.000,- (tujuh puluh juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah). Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menyatakan barang bukti dalam perkara ini berupa :1. 1 (satu) Lembar Slip penarikan Tunai Rekening Koran/Giro dari Bank BPD Aceh Kantor Cabang Jeuram (062) milik Gapoktan Kayangan Nek Basoh Desa Ujong Blang Kec. Beutong Kab. Nagan Raya dengan Nomor rekening : 062.01.07.590022-8 sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) atas nama Gapoktan Kayangan Nek Basoh, tanggal 17 Nopember 2009dst.....41. 1 (satu) buah sertifikat Tanah pekarangan yang terletak di desa Batu Raja Kec. Tadu Raya Kab. Nagan Raya dengan nomor Hak milik Nomor : 926 atas nama Pemegang Hak M. SAFI?I yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten/Kota Madya Aceh Barat milik terdakwa;Dirampas untuk negara yang selanjutnya dilelang untuk menutupi uang pengganti;8. Membebani pula Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2395 K/PID.SUS/2014
Banding : 01/PID-TIPIKOR/2014/PT-BNA
Pertama : 38/Pid.Sus/TPK/2013/PN-BNA
Statistik7914