Putusan PT PALU Nomor 88/PDT/2016/PT PAL |
|
Nomor | 88/PDT/2016/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Ida Bagus Djagra |
Hakim Anggota | - Marisi Siregar, Mh - Bontor Aruan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Pembanding/para Penggugat ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor : 12/Pdt.G/ 2015/ PN.Tli tanggal 1 Juni 2016 yang dimohonkan banding ;M E N G A D I L I S E N D I R I Dalam Provisi : - Menolak gugatan provisi dari Pembanding/para Penggugat;Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi-eksepsi dari Terbanding/para Tergugat dan para Turut Tergugat ;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Pembanding/para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa penjualan Kebun Cengkeh obyek sengketa oleh Sapruddin Pontoh alias Luli kepada Hi. Sapa Tahir adalah perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan penjualan kebun cengkeh Obyek Sengketa yang dilakukan oleh Sapruddin Pontoh alias Luli kepada Hi. Sapa Tahir tersebut tidak berkekuatan hukum ; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa seluruh bukti-bukti surat yang dimiliki oleh Terbanding/Tergugat I,II,III,IV,V,VI dan Tergugat VII terhadap tanah kebun cengkeh obyek sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum;5. Menghukum Terbanding/Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX dan Tergugat X untuk menyerahkan kepada Pembanding/Para Penggugat tanah kebun obyek sengketa sebagai budel (harta warisan yang belum terbagi antara para Ahli waris) yaitu tanah kebun cengkeh dengan batas-batas: Sebelah Utara - Kebun Sdr. Amir Nekke;Sebelah Timur - Dahulu kebun Sdr. Ali, sekarang kebun Sdr. Achmad Mael (Dollah);Sebelah Selatan - Dahulu kebun Sdr. Djamaludin, sekarang kebun Sdr. Achmad Mael (Dollah);Sebelah Barat - Dahulu kebun Sdr. Ismail Labu, sekarang kebun Sdr. Jasman; Dalam keadaan kosong dari penguasaan Terbanding/Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX, dan Tergugat X atau dari siapa saja yang memperoleh hak dari padanya;6. Menghukum Terbanding/Tergugat I,II,III,IV,V,VI dan Tergugat VII, membayar kepada Pembanding/Penggugat I,II,III, dan Penggugat IV, hasil panen cengkeh selama 7 (tujuh) kali panen sejumlah Rp. 105.700.000,- (seratus lima juta tujuh ratus ribu rupiah), secara seketika dan sekaligus dengan tanpa syarat;7. Menghukum Turut Terbanding semula Turut Tergugat I,II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk pada putusan perkara ini;8. Menolak gugatan Pembanding/Para penggugat selain dan selebihnya; 9. Menghukum Terbanding/Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX dan Tergugat X serta para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/PDT/2016/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 88/PDT/2016/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3468 K/Pdt/2017
Banding : 88/PDT/2016/PT PAL
Pertama : 12/Pdt.G/2015/PN.Tli
Statistik24119