Putusan PN TOLITOLI Nomor 12/Pdt.G/2015/PN Tli |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2015/PN Tli |
Para Pihak | 1. VIVI HARTATI, : Umur 47 Tahun, Pekerjaan Swasta, tempat tinggal di BTN Bumi Roviga Blok C1 No.18, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I ;2. NURJANNAH, : Umur 44 Tahun, Pekerjaan PNS, tempat tinggal di BTN Bumi Roviga Blok C1 No.18, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II; 3. UMI AYU SORAYA : Umur 29 Tahun, Pekerjaan PNS, tempat tinggal di BTN Bumi Roviga Blok C1 No.18, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT III ;4. YULIE CHALZOUM : Umur 29 Tahun, Pekerjaan PNS, tempat tinggal di BTN Bumi Roviga Blok C1 No.18, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT III ;Dalam hal ini memberi kuasa kepada AHMAD MOLONTU,SH Advokad/Kuasa Hukum beralamat di Jln. Daud Lapau No.31 Kelurahan Tuweley,Kec.Baolan,Kab.Tolitoli, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Juni 2015, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tolitoli tertanggal 25 Juni 2015 Nomor : W21-U4/II/A.T.02.05/VI/2015, Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;Lawan1. Hj.MARIAM AMIR, : Umur 62 Tahun, pekerjaan URT, tempat tinggal di S.Panggesar Lorong Katombo, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan,Kabupaten Tolitoli Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I ;2. Hj.PARIDA : Umur 40 Tahun,pekerjaan URT, tempat tinggal di S.Panggesar Lorong Katombo, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan,Kabupaten Tolitoli sekarang tidak di ketahui lagi alamatnya Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II ;3. NURLELA : Umur 38 Tahun,pekerjaan URT, tempat tinggal di S.Panggesar Lorong Katombo, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan,Kabupaten Tolitoli sekarang tidak di ketahui lagi alamatnya Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III ;4. MOH IRFAN : Umur 37 Tahun,pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di S.Panggesar Lorong Katombo, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan,Kabupaten Tolitoli sekarang tidak di ketahui lagi alamatnya Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IV ;5. MOH RIFAI : Umur 32 Tahun,pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di S.Panggesar Lorong Katombo, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan,Kabupaten Tolitoli sekarang tidak di ketahui lagi alamatnya Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT V ;6. MOH ARIF : Umur 29 Tahun,pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di S.Panggesar Lorong Katombo, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan,Kabupaten Tolitoli Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT VI ;7. RAHMAWATI : Umur 24 Tahun,pekerjaan URT, tempat tinggal di S.Panggesar Lorong Katombo, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan,Kabupaten Tolitoli sekarang tidak di ketahui lagi alamatnya Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT VII ;8. NASRUN : Umur 28 Tahun,pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Desa Labuton,RT/RW 001/001, Kecamatan Gadang, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT VIII ;9. INDRAWAN : Umur 22 Tahun,pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Desa Labuton,RT/RW 001/001, Kecamatan Gadang, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai Tergugat IX ;10. MARIANA Abd RAHMAN : Umur 45 Tahun,pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Desa Labuton,RT/RW 001/001, Kecamatan Gadang, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai Tergugat X Dalam hal ini Tergugat X selain digugat atas nama dirinya sendiri, digugat pula bertindak sebagai wali/pengampu (curator) untuk dan atas nama kedua orang anaknya yang masih dibawah umur sebagai berikut: 1. ARDIANSYAH : Umur 17 Tahun,pekerjaan Pelajar, tempat tinggal di Desa Labuton,RT/RW 001/001, Kecamatan Gadang, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat I ; 2. RISNO : Umur 12 Tahun,pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Desa Labuton,RT/RW 001/001, Kecamatan Gadang, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat II ;11. KEPAA DESA PULIAS : Bertempat tinggal di desa Pulias,Kecamatan Ogodeide,Kabupaten Tolitoli Selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat III ; |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TOLITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Joko Dwi Atmoko |
Hakim Anggota | - Maryam Broo., -rizki Yanuar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM PROVISI : - MENOLAK GUGATAN PROVISI DARI PARA PENGGUGAT; DALAM EKSEPSI: - MENGABULKAN EKSEPSI DARI TERGUGAT I, VI DAN VII; DALAM POKOK PERKARA: - MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD); - MENGHUKUM PARA PENGGUGAT MEMBAYAR ONGKOS PERKARA YANG HINGGA HARI INI DITETAPKAN SEBESAR RP. 5. 709.000,- (LIMA JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | Dalam Provisi :- Menolak Gugatan Provisi dari para PenggugatDalam Eksepsi :- Mengabulkan eksepsi dari Tergugat I, VI dan VIIDalam pokok Perkara- Menyatakan Gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet otvankelijk Verklaard).- Menghukum para penggugat membayar ongkos perkara yang hingga hari ini ditetapkan sebesar Rp. 5.709.000,-(lima juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 88/PDT/2016/PT PAL
Pertama : 12/Pdt.G/2015/PN.Tli
Statistik13424