Putusan PA RAHA Nomor 43/Pdt.G/2015/PA Rh. |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2015/PA Rh. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PA RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hj. Irmawati |
Hakim Anggota | Muhammad Arif, Mustafa |
Panitera | - Dra. Waode Nurhaisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT 1 UNTUK PERDATA : KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Raha;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Raha untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, tempat perkawinan Pemohon dan Termohon serta tempat tinggal Pemohon dan Termohon untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Anak 1, umur 15 tahun dan Anak 2, umur 10 tahun berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah pemeliharaan 2 (dua) orang anak tersebut sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan sampai 2 (dua) orang anak tersebut berumur 21 tahun (dewasa) atau mandiri;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi Nafkah Madhiyah terhitung sejak bulan Agustus 2012 sampai dengan bulan Juni 2015 sejumlah Rp.17.000.000.- (tujuh belas juta rupiah); 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi:5.1. Nafkah iddah seluruhnya sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);5.2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pdt.G/2015/PA_Rh..zip
- Download PDF
- 43/Pdt.G/2015/PA_Rh..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pdt.G/2015/PA Rh.
Statistik95