Putusan PT SEMARANG Nomor 234/Pid.Sus/2015/PT SMG |
|
Nomor | 234/Pid.Sus/2015/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Djoko Sediono |
Hakim Anggota | H. Sudirman W. P., Arief Purwadi |
Panitera | Agoeng Widijantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ? Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;--? Merubah putusan Pengadilan Negeri Magelang tanggal 3 September 2015 Nomor: 74/Pid.Sus/2015/PN.Mgg yang dimohonkan banding tersebut, sebatas mengenai penjatuhan hukumannya, yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa NOVI SOLIVIN Bin RUSMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ?;-----------2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa NOVI SOLIVIN Bin RUSMAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan;--------------------------------------------------3. Menetapkan agar lamanya terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------------------------------------4. Memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan Rutan (rumah tahanan negara) ;---------------------------------------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bungkus plastic berisi Narkotika jenis Shabu yang seberat 1, 15 (satu koma satu lima) gram beserta plastic pembungkusnya;--- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild Merah;----------- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna abu-abu type RH-64 Imei 353265/01/927307/9 yang berisi kartu perdana indosat nomor 085702534405 ;---------------------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan; ---------------------------------------------------- 1 (satu ) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol AA-5719-HK Dikembalikan kepada terdakwa;---------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);----------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 234/Pid.Sus/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 234/Pid.Sus/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 234/Pid.Sus/2015/PT SMG
Pertama : 74/Pid.Sus/2015/PN Mgg
Statistik2521