Putusan PN MAGELANG Nomor 74/PID.Sus/2015/PN.Mgg |
|
Nomor | 74/PID.Sus/2015/PN.Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wiwik Dwi Wisnuningdyah |
Hakim Anggota | Francisca Widiastuti, Wahyuni Prastyaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa NOVI SOLIVIN Bin RUSMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ? MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ?;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa NOVI SOLIVIN Bin RUSMAN dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 6 (Enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000 (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan;3. Menetapkan agar lamanya terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bungkus plastic berisi Narkotika jenis Shabu yang seberat 1, 15 (satu koma satu lima) gram beserta plastic pembungkusnya;- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild Merah;- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna abu-abu type RH-64 Imei 353265/01/927307/9 yang berisi kartu perdana indosat nomor 085702534405Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu ) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol AA-5719-HK Dikembalikan kepada terdakwa;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 234/Pid.Sus/2015/PT SMG
Pertama : 74/Pid.Sus/2015/PN Mgg
Statistik6811