Putusan PTA BANTEN Nomor 75/Pdt.G/2015/PTA.Btn |
|
Nomor | 75/Pdt.G/2015/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Pembatalan Nikah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Imamuddin |
Hakim Anggota | 1. H. Ahmad Choiran, 2. H. Nur Khazim |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ;- Membatalkann putusan Pengadilan Agama Pandeglang, Nomor 0000/Pdt.G/ 2015/PA.Pdlg. tanggal 15 Juni 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Sya?ban 1436 Hijriyah yang dimohonkan banding ; MENGADILI SENDIRIDalam KonvensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Termohon Konvensi I/Terbanding I dan Termohon Konvensi II/Terbanding.II.Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi/Pembanding untuk sebagian;2. Membatalkan perkawinan antara Termohon Konvensi I/Terbanding (TERBANDING) dengan Termohon Konvensi II/Terbanding II (TERBANDING II) yang dilaksanakan dihadapan Pejabat Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang pada tanggal 7 Agustus 2012;3. Menyatakan Akta Nikah beserta Kutipannya Nomor 383/0I/VIII/2012 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang tidak mempunyai kekuatan hukum;4. Menolak permohonan Pemohon Konvensi/Pembanding selain dan selebihnya;Dalam RekonvensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi/Pembanding;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan para Penggugat Rekonvensi/Para Terbanding untuk sebagian;2. Menetapkan sah menurut hukum anak bernama ANAK KANDUNGKE I perempuan, lahir tanggal 8 November 2012.dan anak bernama ANAK KANDUNG KE II, laki-laki lahir tanggal 28 Maret 2015, adalah anak Penggugat Rekonvensi I/ Terbanding I dan Penggugat Rekonvensi II/Terbanding II;3. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Terbanding selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya perkara sebesar Rp 1.331.000,- (satu juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pdt.G/2015/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 75/Pdt.G/2015/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 75/Pdt.G/2015/PTA.Btn
Pertama : 598/Pdt.G/2014/PA.Pdlg
Statistik9452