Putusan PA PANDEGLANG Nomor 598/Pdt.G/2014/PA.Pdlg |
|
Nomor | 598/Pdt.G/2014/PA.Pdlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PA PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Jaenudin |
Hakim Anggota | Julia Herjanara, S.ag., S.ag., Maryam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar | Dalam KonvensiDalam Eksepsi - Menolak eksepsi Termohon I dan Termohon II; ----------------------------------Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; -----------------------2. Membatalkan perkawinan antara Termohon I (Ir. Susalit Alius Ces bin H. Alius Moran) dengan Termohon II (Liliem Solicha binti Mahmud) yang dilangsungkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang pada tanggal 7 Agustus 2012; ----------------------------------------3. Menyatakan Akta Nikah beserta kutipannya Nomor 383/0I/VIII/2012 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang tidak berkekuatan hukum; ---------------------------------------------4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pandeglang untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang untuk dilakukan pencoretan dalam buku register perkawinan tentang Akta Nikah Nomor 383/0I/VIII/2012 tanggal 7 Agustus 2012; ---------------------------------------------------------------------------Dalam RekonvensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat rekonvensi; --------------------------------------------Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan para Penggugat rekonvensi untuk sebagian; ---------2. Menyatakan sah menurut hukum anak bernama Putri Amora Buckalisa dan anak bernama Alona Putra Salim yang lahir dari perkawinan Penggugat rekonvensi I dengan Penggugat rekonvensi II; ---------------------3. Menolak gugatan para Penggugat rekonvensi selebihnya; ---------------------Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon konvensi / Tergugat rekonvensi untuk membayar semua biaya sebesar Rp 1.331.000,00 (satu juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 75/Pdt.G/2015/PTA.Btn
Pertama : 598/Pdt.G/2014/PA.Pdlg
Statistik10336