Putusan PT KUPANG Nomor 53/PDT/2016/PT KPG |
|
Nomor | 53/PDT/2016/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 53/PDT/2016/PT KPG21/Pdt.G/2015/PN AtbBERNADUS BEREKBERNADETHA ASURY |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Simplisius Donatus |
Hakim Anggota | - Bintoro Widodo, Sh - Lindi Kusumaningtyas |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima Pernyataan Banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat melalui Kuasa Hukumnya ;--------------------------------------------------------------------- - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Atambua, Nomor : 21/Pdt.G/2015/ PN.Atb tanggal 21 Januari 2016 yang dinyatakan banding tersebut ;-------------- DENGAN MENGADILI SENDIRI :Dalam Eksepsi :-------------------------------------------------------------------------------------------- Menerima eksepsi tentang subyek hukumnya kurang pihak dari Para Tergugat tersebut ;--------------------------------------------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara :----------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).;---------------------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah);----------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/PDT/2016/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 53/PDT/2016/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 243 K/Pdt/2017
Banding : 53/PDT/2016/PT KPG
Pertama : 21/Pdt.G/2015/PN Atb
Statistik7965