Putusan PN ATAMBUA Nomor 21 /Pdt.G/2015/PN Atb |
|
Nomor | 21 /Pdt.G/2015/PN Atb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 21 /Pdt.G/2015/PN Atb |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Frans Kornelisen |
Hakim Anggota | - Bukti Firmansyah, Mh - Abang Marthen Bunga |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM EKSEPSIMenyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima;II. DALAM POKOK PERKARA1) Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2) Menyatakan hukum bahwa tanah obyek sengketa yang terletak di di Dusun Aitiris B Desa Meotrio, Kecamatan Laen Manen, Kabupaten Malaka dengan luas 98.700 meter persegi dan batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan kali mati;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Mikael Moruk, Sisilia Un Tis dan Apolonia Meak;- Selatan berbatsan dengan kali mati;- Barat berbatasan dengan kali mati; adalah milik Ikun Seo Berek yang diwariskan kepada Maria Un Alos dan Para Penggugat;3) Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanah obyek sengketa tanpa ijin adalah perbuatan melawan hukum dan melanggar hak;4) Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Para Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong tanpa syarat kepada Para Penggugat bila perlu dengan bantuan polisi;5) Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp 10.621.000,-,(sepuluh juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah);6) Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21_/Pdt.G/2015/PN_Atb.zip
- Download PDF
- 21_/Pdt.G/2015/PN_Atb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 243 K/Pdt/2017
Banding : 53/PDT/2016/PT KPG
Pertama : 21/Pdt.G/2015/PN Atb
Statistik13473