- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi.
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Suriono Bin Suratman) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (R.Roro Dewi Julianti) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.
- Menetapkan anak bernama 1. R,R, Putri Yuri Handayani perempuan umur 15 tahun 2.. Surya Purnama Fajar laki-laki rumur 11 tahun 3 bulan berada di bawah hadhonah/pemeliharaan Penggugat Rekonpensi, sampai dengan anak tersebut dewasa/mandiri, dengan tetap memberi akses kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu dengan anak anak tersebut dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum, etika, dan kesusilaan;
- Menetapkan nafkah anak yang berada dalam pengasuhan Penggugat tersebut adalah sejumlah Rp.1.800.000,00 (Satu juta delapan ratusn ribu rupiah) untuk 2 (dua) orang anak dan menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak-anak tersebut kepada Penggugat setiap bulan sampai dengan anak tersebut dewasa atau bisa mandiri ditambah 10 % dari Rp1.800.000,00 (Satu juta delapan ratus ribu rupiah) setiap tahun;
- Menetapkan nafkah iddah yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi adalah sebesar Rp. 3.000.000.00 (Tiga juta rupiah) untuk selama masa iddah;
- Menetapkan nafkah lampau (madhiyah) Penggugat Rekonvensi tersebut adalah sejumlah Rp.6.000.000,00 (Enam juta rupiah);
- Menetapkan mut'ah Penggugat Rekonvensi adalah berupa uang sejumlah Rp. 2.000.000.00 (Dua juta Rupiah) ;
- Menetapkan biaya kiswah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.1000.000,00 (Satu juta rupiah),
- Menetapkan biaya Maskan Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.1500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah),
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada diktum angka 4, 5, 6, 7 dan 8 tersebut di atas secara tunai sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak seluruhnya berjumlah Rp. 13.500.000,00,- (Tiga belas juta lima ratus ribu ripiah) ;
- Menolak dan atau tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya.
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 1961/Pdt.G/2019/PA.Lpk |
|
Nomor | 1961/Pdt.G/2019/PA.Lpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ridwan Arifin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Elmunifbr Hakim Anggota Dra. Nuraini |
Panitera | S.ag., Panitera Pengganti: Hj. Sri Handayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILIDalam Konvensi Dalam Rekonvensi DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.916.000,00 (sembilan ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1961/Pdt.G/2019/PA.Lpk.zip
- Download PDF
- 1961/Pdt.G/2019/PA.Lpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 49/Pdt.G/2020/PTA.Mdn
Pertama : 1961/Pdt.G/ 2019/PA.Lpk
Statistik7112