Putusan PTA MEDAN Nomor 49/Pdt.G/2020/PTA.Mdn |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2020/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhsin Halim |
Hakim Anggota |
H. Mansur Muda Nasution, h. Abd. Mannan Hasyim |
Panitera | Jasman |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam Nomor 1961/Pdt.G/ 2019/PA.Lpk, tanggal 05 Februari 2020 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Akhir 1441 Hijriyah;Dengan mengadili sendiriDalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam ;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.2. Menetapkan nafkah iddah yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat sejumlah Rp3.000.000.00 (tiga juta rupiah) untuk selama masa iddah;3. Menetapkan biaya kiswah Penggugat sejumlah Rp1000.000,00 (satu juta rupiah),4. Menetapkan mut'ah Penggugat berupa uang sejumlah Rp5.000.000.00 (lima juta rupiah) ;5. Menetapkan nafkah lampau (madhiyah) Penggugat sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);6. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat sebagaimana tersebut pada diktum angka 2, 3, 4, dan 5 tersebut di atas secara tunai sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak seluruhnya berjumlah Rp15.000.000,00,- (lima belas juta rupiah) ;7. Menetapkan anak bernama ANAK I, perempuan, umur 15 tahun dan ANAK II, laki-laki, umur 11 tahun 3 bulan berada di bawah hadhanah/pemeliharaan Penggugat, sampai dengan anak tersebut dewasa/mandiri, dengan tetap memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak anak tersebut dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum, etika, dan kesusilaan; 8. Menetapkan nafkah anak yang berada dalam pengasuhan Penggugat tersebut sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk 2 (dua) orang anak dan menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak-anak tersebut kepada Penggugat setiap bulan sampai dengan anak tersebut dewasa atau bisa mandiri ditambah 10 % setiap tahun;9. Menolak gugatan Penggugat selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp916.000,00 (sembilan ratus enam belas ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pdt.G/2020/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 49/Pdt.G/2020/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 49/Pdt.G/2020/PTA.Mdn
Pertama : 1961/Pdt.G/ 2019/PA.Lpk
Statistik5542