Putusan PN KENDARI Nomor 24/Pdt.G/2018/PN.Kdi |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2018/PN.Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | K Agung Gede Susila Putra |
Hakim Anggota | Andi Asmuruf, T A H I R |
Panitera | Syukriadi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSIDalam Provisi :- Menyatakan gugatan dalam provisi tidak dapat diterima untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi :- Menyatakan eksepsi-eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa seluas 3600 M2 (tiga ribu enam ratus meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 275 Tahun 1984 dan Sertifikat Hak Milik No. 282 Tahun 1984, dengan batas-batas dahulu sebagai berikut :- Sebelah Utara : berbatasan dengan Tanah Negara;- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan poros Andounohu;- Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah Negara;- Sebelah Barat : berbatasan dengan Tanah GS 653/1980Adapun batas-batas sekarang adalah sebagai berikut :- Sebelah Utara : berbatasan dengan Tanah Herman;- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan A.H. Nasution poros Andounohu;- Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah Negara yang dikuasai oleh para Tergugat (Tergugat III,IV, V);- Sebelah Barat : berbatasan dengan Tanah GS 653/1980, Gedung Graha GPDI Mawar Sharon; adalah tanah milik penggugat.- Menyatakan bahwa perbuatan para tergugat (tergugat I, II, III, IV,V, VI, VII, VIII,dan IX), yang menguasai, mengakui dan mendirikan bangunan serta menghalang-halangi penggugat memanfaatkan tanah hak milik Penggugat adalah merupakan perbuatan tidak sah dan melawan hukum;- Menyatakan bahwa seluruhnya Sertifikat Tanah, Akta-akta serta surat-surat lainnya, yang menyangkut tanah obyek sengketa yang dimiliki oleh para tergugat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum serta tidak mengikat;- Menghukum para tergugat (tergugat I, II, III, IV,V, VI, VII, VIII, dan IX) dan siapapun juga, untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkan kepada penggugat dalam keadaan sempurna tanpa syarat apapun;- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI- Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat Dalam Rekonpensi/Para Tergugat dalam konpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Para Tergugat dalam konpensi/Para Penggugat dalam rekonpensi untuk membayar segala biaya yang timbul sehubungan dengan perkara ini dan hingga kini ditaksir sebesar Rp.4.191.000,- (empat juta seratus Sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2018/PN.Kdi.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2018/PN.Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 71/PDT/2018/PT KDI
Kasasi : 2471 K/Pdt/2019
Pertama : 24/Pdt.G/2018/PN.Kdi
Statistik14478