Putusan PT DENPASAR Nomor 178/Pdt/2018/PT DPS |
|
Nomor | 178/Pdt/2018/PT DPS |
Para Pihak | PUTU ARKA WIJAYA melawanGEDE MERTA WIDIADA, dk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hidayatul Manan |
Hakim Anggota | H. Sumpeno, Mh H. Dwi Sugiarto |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI :1. Menerima permohonan banding dari Pembanding / Tergugat I ;2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 677/Pdt.G/2017/ PN.Sgr tanggal 16 Agustus 2018 yang dimohonkan banding tersebut, dengan perbaikan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :2.1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2.2 Menyatakan hukum bahwa kwitansi tertanggal 20 Juli 2016 adalah sah ;2.3 Menyatakan hukum bahwa perjanjian jual beli dibawah tangan tertanggal 30 Desember 2016 adalah sah ;2.4 Menyatakan hukum tanah seluas 980 M2 (obyek sengketa) yang merupakan bagian dari tanah seluas 1250 M2 yang terletak didusun Babakan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, sekarang telah menjadi 7 (tujuh) sertifikat, yang terdiri dari :a. Sertifikat Hak Milik Nomor 04195 ;b. Sertifikat Hak Milik Nomor 04197 ;c. Sertifikat Hak Milik Nomor 04198 ;d. Sertifikat Hak Milik Nomor 04201 ;e. Sertifikat Hak Milik Nomor 04196 ;f. Sertifikat Hak Milik Nomor 04200 ;g. Sertifikat Hak Milik Nomor 04199 ;yang ke tujuh sertifikat tersebut diatas kesemuanya tertera atas nama Gede Merta Widiada ( Penggugat ), yang hingga saat ini ketujuh sertifikat dimaksud hingga sekarang masih dalam penguasaan Penggugat dan belum beralih kepada siapapun, sehingga tanah yang seluas 980 M2 adalah Sah Milik Penggugat ; 2.5 Menyatakan hukum bahwa Tergugat I tidak melaksanakan kewajibannya untuk melunasi sisa pembayaran sebesar Rp.887.500.000,- ( delapan ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) hingga sekarang kepada Penggugat dan juga masa tenggang waktu sesuai surat perjanjian Jual beli tertanggal 30 Desember 2016 sudah berakhir, maka Tergugat I telah melakukan WANPRESTASI ;2.6 Menyatakan hukum surat Perjanjian jual beli tertanggal 30 Desember 2016 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan berlaku dan batal demi hukum sejak Tergugat I dinyatakan Wanprestasi ;2.7 Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan lasia ;2.8 Menghukum Tergugat I untuk membongkar 2 buah bangunan berupa 1 ( satu ) unit Bangunan Ruko berdiri diatas tanah seluas 200 M2 dan 1 (satu ) Unit bangunan rumah berdiri diatas tanah seluas 150 M2 ;2.9 Menghukum Tergugat II untuk keluar dari obyek sengketa milik Penggugat ;2.10 Menghukum Pembanding/Tergugat I membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)2.11 Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI :1. Menerima permohonan banding dari Pembanding / Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi ;2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 677/Pdt.G/ 2017/PN.Sgr tanggal 16 Agustus 2018 yang dimohonkan banding tersebut, mengenai gugatan Rekonpensi ;MENGADILI SENDIRI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk mengembalikan uang pembayaran pembelian tanah sejumlah Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi/Pembanding secara tunai ;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan sebesar Rp. Nihil ;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 178/Pdt/2018/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 178/Pdt/2018/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 677/Pdt.G/2017/PN Sgr
Kasasi : 2300 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 890 PK/PDT/2020
Banding : 178/PDT/2018/PT DPS
Statistik8050