Putusan PN SINGARAJA Nomor 677/Pdt.G/2017/PN Sgr |
|
Nomor | 677/Pdt.G/2017/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sudar |
Hakim Anggota | A.a. Sagung Yuni Wulantrisna, I Nyoman Dipa Rudiana |
Panitera | - Gede Arta Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam KonvensiDalam Eksepsi:? Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II, untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa kwitansi tertanggal 20 Juli 2016 adalah Sah ;3. Menyatakan hukum bahwa Perjanjian jual beli dibawah tangan tertanggal 30 Desember 2016 adalah Sah ;4. Menyatakan hukum tanah seluas 980 M2 (obyek Sengketa ) yang merupakan bagian dari tanah seluas 1250 M2 yang terletak di dusun babakan,desa Sambangan, Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng sekarang telah menjadi 7 (tujuh) sertifikat yang terdiri dari :a. Sertifikat Hak Milik Nomer : 04195 ;b. Sertifikat Hak Milik Nomer : 04197 ;c. Sertifikat Hak Milik Nomer : 04198 ;d. Sertifikat Hak Milik Nomer : 04201 ;e. Sertifikat Hak Milik Nomer : 04196 ;f. Sertifikat Hak Milik Nomer : 04200 ;g. Sertifikat Hak Milik Nomer : 04199 : yang ke tujuh sertifikat tersebut diatas kesemuanya tertera atas nama Gede Merta Widiada ( Penggugat ), yang hingga saat ini ketujuh sertifikat dimaksud hingga sekarang masih dalam penguasaan Penggugat dan belum beralih kepada siapapun, sehingga tanah yang seluas 980 M2 adalah Sah Milik Penggugat ; 5. Menyatakan hukum bahwa Tergugat I tidak melaksanakan kewajibannya untuk melunasi sisa pembayaran sebesar Rp.887.500.000,- ( delapan ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) hingga sekarang kepada Penggugat dan juga masa tenggang waktu sesuai surat perjanjian Jual beli tertanggal 30 Desember 2016 sudah berakhir, maka Tergugat I telah melakukan WANPRESTASI ;6. Menyatakan hukum bahwa akibat Tergugat I telah melakukan Wanprestasi sehingga surat Perjanjian jual beli tertanggal 30 Desember 2016 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan berlaku dan batal demi hukum ;7. Menyatakan hukum pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat I sebagai pembayaran tahap awal sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) sah sepenuhnya sebagai milik pihak Penggugat;8. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan lasia ;9. Menghukum Tergugat I untuk membongkar 2 buah bangunan berupa 1 ( satu ) unit Bangunan Ruko berdiri diatas tanah seluas 200 M2 dan 1 (satu ) Unit bangunan rumah berdiri diatas tanah seluas 150 M2 ;10. Menghukum kepada Tergugat II untuk keluar dari obyek sengketa milik Penggugat ;11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:? Menolak gugatan Penggugat I Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:? Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I dalam Konvensi/Penggugat I dalam Rekonvensi dan Tergugat II dalam Konvensi sebesar Rp.2.056.000,- (Dua Juta Lima Puluh Enam Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 677/Pdt.G/2017/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 677/Pdt.G/2017/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 677/Pdt.G/2017/PN Sgr
Kasasi : 2300 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 890 PK/PDT/2020
Banding : 178/PDT/2018/PT DPS
Statistik10769