Putusan PN BANYUWANGI Nomor 223/Pdt.G/2015/PN Bwi |
|
Nomor | 223/Pdt.G/2015/PN Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | 223/Pdt.G/2015/PN Bwiperdata |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Putu Endru Sonata |
Hakim Anggota | Heru Setiyadi, Wahyu Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM PROVISI- Menolak gugatan provisiDALAM EKSEPSI :- Menyatakan eksepsi dari para tergugat ditolak untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM INTERVENSIDALAM EKSEPSI :- Menyatakan eksepsi dari Tergugat Intervenient II sampai dengan XV ditolak untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA INTERVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi untuk sebagian ;2. Menyatakan YAYASAN PENDIDIKAN NASIONAL 17 AGUSTUS 1945 berkedudukan di Kabupaten Banyuwangi (Intervenient) adalah Badan Penyelenggara Pendidikan yang berhak dan berwenang menyelenggarakan pendidikan serta kegiatan pengelolaan asset dan pengelolaan semua unit pendidikan TK. Siwipeni, SMP/SMA/SMK 17 Agustus 1945 se-Kabupaten Banyuwangi serta UNTAG Banyuwangi tersebut ; 3. Menyatakan Penggugat/ Tergugat Intervenient I dan Para Tergugat/ Tergugat Intervenient II sampai dengan XIV dan para Turut Tergugat/ Tergugat Intervenient XV dan XVI telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat merugikan intervenient ;4. Menyatakan cacat hukum, batal, tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta No. 1 tanggal 3 Desember 1998 yang dibuat oleh dan dihadapan Heru Ismadi, S.H ; Notaris di Banyuwangi dengan konsekwensi lebih lanjut menjadi batal, tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap semua Akta-Akta perubahannya;5. Menyatakan perbuatan Penggugat/ Tergugat Intervenient I yang menyerahkan asset atau kekayaan YAYASAN kepada PERKUMPULAN yang dipimpinnya adalah sebagai perbuatan melawan hukum berakibat merugikan YAYASAN PENDIDIKAN NASIONAL 17 AGUSTUS 1945 berkedudukan di Kabupaten Banyuwangi (Interveniant);6. Menghukum Penggugat/ Tergugat Intervenient I dan Para Tergugat/ Tergugat Intervenient II sampai dengan XIV dan para Turut Tergugat/ Tergugat Intervenient XV dan XVI, atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan kembali semua asset dan pengelolaan unit-unit pendidikan tersebut kepada Intervenient selaku yang berhak mengelola dan menguasainya guna mewujudkan tercapainya tujuan YAYASAN untuk mencerdaskan bangsa sesuai dengan masud pendiriannya tahun 1966; 7. Menghukum Penggugat/ Tergugat Intervenient I dan Para Tergugat/ Tergugat Intervenient II sampai dengan XIV dan para Turut Tergugat/ Tergugat Intervenient XV dan XVI atau siapa saja yang mendapat hak darinya untuk keluar dari asset dan unit-unit pendidikan yang semula bernaung dibawah BADAN HUKUM yang bernama YAYASAN PENDIDIKAN NASIONAL 17 AGUSTUS 1945 berkedudukan di Kabupaten Banyuwangi tersebut, bila perlu dengan bantuan alat Negara (TNI dan Polri);8. Menolak gugatan Penggugat Intervensi selain dan selebihnyaDALAM REKONVENSI INTERVENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI DAN DALAM INTERVENSI DAN REKONVENSI INTERVENSI- Menghukum Penggugat/ Tergugat Intervenient I dan Para Tergugat/ Tergugat Intervenient II sampai dengan XIV dan para Turut Tergugat/ Tergugat Intervenient XV dan XVI supaya secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 2.691.000,00 (dua juta enam ratus sembilan puluh satu ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 655 K/Pdt/2018
Pertama : 223/Pdt.G/2015/PN Bwi
Peninjauan Kembali : 128 PK/Pdt/2020
Banding : 322/PDT/2017/PT SBY
Statistik689306