- Menerima permohonan banding Para Pembanding (Tergugat I/Tergugat Intervinient II, Pembanding XIV, Turut Tergugat I/Tergugat Intervinient XV) tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor: 223/ Pdt. G/ 2015/PN. Bwi., tertanggal 09 Januari 2017 yang dimohonkan Banding ;
- Dalam Konpensi:
- Menyatakan Gugatan Provisi Para Tergugat Konpensi tidak dapat diterima;
- Menolak eksepsi Para Tergugat Konpensi;
- Menolak Gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;
- Dalam Rekonpensi:
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat Rekonpensi dalam melakukan perubahan Organ Pengurus Perpenas 17 Agustus 1945 Banyuwangi dilakukan dengan itikad baik;
- Menyatakan Dewan Pengurus Perpenas 17 Agustus 1945 Banyuwangi masa bakti 2010-2015 berakhir pada tanggal 21 Oktober 2015;
- Menyatakan syah dan berlaku semua hasil Rapat dan Perubahan Organ Pepernas sebagaimana termuat dalam Akta Notaris Abdul Malik, S.H., Nomor: 09 tanggal 26 Oktober 2015;
- Menyatakan Dewan Pengurus Perpenas 17 Agustus 1945 Banyuwangi masa bakti 2010-2015 berlaku sejak diterbitkannya Akta Notaris Abdul Malik Sarjana Hukum Nomor:09 tanggal 26 Oktober 2015, Jo. Keputusan Meneteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor: AHU-0000101.AH.01.08. Tahun 2016, tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Gema Pendidikan Nasional 17 Agustus 1945 Banyuwangi tanggal 28 Januari 2016;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan Laporan Pertangungjawab (LPJ) masa bakti 2010-2015, beserta asset/Inventaris
- Menghukum Tergugat Konpensi dan pihak lain yang berada pada lingkungan Perpenas 17 Agustus 1945 untuk tunduk dan patuh pada Keputusan ini;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
- Dalam Intervensi:
- Menolak Eksepsi Para Tergugat Interpensi II sampai dengan XV untuk seluruhnya;
- Dalam Pokok Gugatan Interpensi:
- Menolak Gugatan Penggugat Interpensi seluruhnya;
- Menyatakan Gugatan Rekonpensi Interpensi tidak dapat diterima;
- Dalam Konpensi, Rekonpensi Interpensi, rekonpensi Interpensi:
- Menghukum Penggugat dalam Konpensi dan Penggugat Interpensi guna membayar secara tanggung renteng biaya yang timbul dalam perkara ini yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 322/PDT/2017/PT SBY |
|
Nomor | 322/PDT/2017/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Bukan Tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ida Bagus Putu Madeg |
Hakim Anggota | Erwin Mangatas Malau, Bri Gusti Ngurah Astawa |
Panitera | Suad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI: Dalam Provisi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Dan Keuangan Perkumpulan beserta catatannya secara lengkap Kepada Dewan Pengurus Perpenas 17 Agustus 1945 Banyuwangi masa bakti 2015-2020; Dalam Eksepsi Interpensi: Dalam Rekonpensi Interpensi: |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 322/PDT/2017/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 322/PDT/2017/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 655 K/Pdt/2018
Pertama : 223/Pdt.G/2015/PN Bwi
Peninjauan Kembali : 128 PK/Pdt/2020
Banding : 322/PDT/2017/PT SBY
Statistik9152