Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1271/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 1271/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | PEMALSUAN |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Desbenneri Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Robert, Hakim Anggota Ii Made Sukereni |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI Menyatakan Terdakwa : ENDANG SOEHAENI THERESIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???Sumpah palsu???; Memidana Terdakwa : ENDANG SOEHAENI THERESIA dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun; Menyatakan lamanya Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; Menyatakan barang bukti berupa : Asli salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor : 133/G/2011/ PTUN. JKT tanggal 20 Desember 2011; 2. Asli surat pencabutan kuasa bermeterai tanggal 08 Mei 2014; Asli surat tanda penerimaan laporan/pengaduan Nomor : TBL/475/K/III/ 2014/PMJ/RESJU tanggal 5 Maret 2014; Asli salinan putusan nomor : 275/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2014; Asli Surat Lurah Utan Kayu Utara Nomor : 214/1.755.9 tanggal 14 Desember perihal Keterangan Surat Keterangan Ahli Waris Djoko Santjolo; Asli Salinan Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor: 0086/Pdt.P/ 2010/PAJT tanggal 31 Agustus 2010; Asli Surat Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : W10-U/937/3102/HK.02/ VI/2012 tanggal 25 Juni 2012 perihal Penerimaan dan Registrasi Berkas Perkara Banding; Asli Kutipan Akta Kematian atas nama Andriana Wartini; Fotocopi Surat Pernyataan Ahli Waris Nomor : 29/PAW/2007/PN.JKT.TIM tanggal 19 Desember 2007 yang distempel dengan tulisan ???Fotocopy sesuai dengan aslinya??? oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan register No. 63 tanggal 03 Mei 2011; Fotocopi salinan Putusan Nomor : 754 PK/Pdt/2017 tertanggal 6 Februari 2018 yang dilegalisir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; Dikembalikan kepada saksi M.V.Evi Savitri, sedangkan; Asli Buku Nikah Suami yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Matraman Kotamadya Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tanggal 1 Agustus 2011; Asli Buku Nikah Istri yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Matraman Kotamaya Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tanggal 1 Agustus 2011; Asli Kutipan Akta Kelahiran atas nama Endang Soehaeni Theresia; Dikembalikan kepada Terdakwa;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1271/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst
Kasasi : 1026 K/Pid/2020
Banding : 141/PID/2020/PT DKI
Statistik2530