- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 1271/PID.B/2019/PN.JKT.PST TANGGAL 17 FEBRUARI 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT.
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN.
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DIKEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000,- ( LIMA RIBU RUPIAH ).
- Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1271/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 17 Februari 2020 yang dimintakan banding tersebut.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ).
Putusan PT JAKARTA Nomor 141/PID/2020/PT DKI |
|
Nomor | 141/PID/2020/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Kata Kunci | Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Muhammad Yusuf |
Hakim Anggota | Ur Hakim, Brsugeng Hiyanto |
Panitera | Hadi Sukma. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 141/PID/2020/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 141/PID/2020/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1271/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst
Kasasi : 1026 K/Pid/2020
Banding : 141/PID/2020/PT DKI
Statistik230113