Putusan PT SEMARANG Nomor 69/Pid.Sus/2014/PT.Smg |
|
Nomor | 69/Pid.Sus/2014/PT.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | .a Anom Hartanindita. |
Hakim Anggota | I Wayan Kota, Untung Widarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten.---------------------------------------------------------------2. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Klaten tanggal 3 Pebruari 2014 nomor : 74/Pid.Sus/2013/PN.Klt. yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Terdakwa I SARYANTO alias SARKAWI dan Terdakwa II. RAYNA TRI CAHYANA alias SITRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Percobaan Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?.;- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;- Menetapkan agar Para terdakwa tetap berada di dalam tahanan.;- Memerintahkan barang bukti berupa :a. 1 (satu) Plastik kecil yang didalamnya berisikan serbuk warna putih yang merupakan Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat 0,207 gram. b. 1 (satu) buah bungkus rokok Marlboro warna Merah Putih. c. 1 (satu) buah Hand Phone Merk Nokia warna biru Hitam beserta Simcardnya. Dirampas untuk dimusnahkan.d. SPM Suzuki Shogun No. Pol : AD-3806-YS beserta STNK diakuinya milik terdakwa I SARYANTO Alias SARKAWI. Dikembalikan kepada Terdakwa I Saryanto alias Sarkawi.3. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pid.Sus/2014/PT.Smg.zip
- Download PDF
- 69/Pid.Sus/2014/PT.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 69/Pid.Sus/2014/PT.Smg
Pertama : 74/Pid.Sus/2013/PN.Klt
Statistik3717