Putusan PN DENPASAR Nomor 203/Pid.B/2014/PN.Dps |
|
Nomor | 203/Pid.B/2014/PN.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Made Suweda |
Hakim Anggota | Putu Gde Hariadi, Achmad Peten Sili |
Panitera | Ketut Adiun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I. I MADE DENDI, Terdakwa II. I MADE LADRA dan Terdakwa III. I NYOMAN GUJA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan Secara Bersama-sama? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. I MADE DENDI, Terdakwa II. I MADE LADRA dan Terdakwa III. I NYOMAN GUJA dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan ;3. Menetapkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dari putusan hakim, oleh karena para terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir ;4. Menetapkan barang bukti :- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 15 Mei 2007, Nominal Rp. 150.000.000,- yang ditandatangani oleh tersangka I MADE DENDI, I MADE LADRA dan I NYOMAN GUJA ; 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 30 Juni 2007, Nominal Rp. 50.000.000,- yang ditandatangani oleh tersangka I MADE DENDI ; 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 18 Oktober 2008, Nominal Rp. 375.000.000,- yang ditandatangani oleh tersangka I MADE LADRA, I MADE DENDI, dan I NYOMAN GUJA ; 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 2 Mei 2009, Nominal Rp. 45.000.000,- yang ditandatangani oleh tersangka I MADE DENDI ; 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 4 Mei 2009, Nominal Rp. 55.000.000,- yang ditandatangani oleh tersangka I MADE DENDI ; 1 (satu) exemplar Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 15 Mei 2007 antara tersangka I MADE DENDI, I MADE LADRA dan I NYOMAN GUJA dengan korban I WAYAN SOMA; 1 (satu) lembar peta gambar obyak lokasi tanah ; 1 (satu) lembar foto copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dengan Nomor : SPPT(NOP) : 51.03.050.002.026-0008.0 atas nama I RUMA DT , dikembalikan kepada saksi I WAYAN SOMA ;- Sedangkan 1 (satu) exemplar foto copy legalisir Sertifikat Hak Milik No. 10177 / Desa Unggasan, atas nama I NYOMAN GUJA, I MADE LADRA dan I MADE DENDI, pemecahan dari SHM No. 2915/Ungasan, 1 (satu) exemplar foto copy legalisir Sertifikat Hak Milik No. 10178 / Desa Unggasan, yang telah dibeli oleh I MADE SULINDRA namun masih atas nama I NYOMAN GUJA, I MADE LADRA dan I MADE DENDI, hasil pemecahan dari SHM No. 2915/Ungasan, 1 (satu) exemplar foto copy legalisir Sertifikat Hak Milik No. 10179 / Desa Unggasan, atas nama I NYOMAN GUJA, I MADE LADRA dan I MADE DENDI, pemecahan dari SHM No. 2915/Ungasan, 1 (satu) exemplar foto copy legalisir Sertifikat Hak Milik No. 11236 / Desa Unggasan luas 1.116 M2, hasil pemecahan dari SHM No. 2915/Ungasan, 1 (satu) exemplar foto copy legalisir Sertifikat Hak Milik No. 11234 / Desa Unggasan luas 100 M2, hasil pemecahan dari SHM No. 2915/Ungasan, 1 (satu) exemplar foto copy legalisir Sertifikat Hak Milik No. 11235 / Desa Unggasan luas 200 M2, hasil pemecahan dari SHM No. 2915/Ungasan, 1 (satu) exemplar foto copy legalisir Sertifikat Hak Milik No. 11237 / Desa Unggasan luas 262 M2, hasil pemecahan dari SHM No. 2915/Ungasan, 1 (satu) exemplar foto copy legalisir Sertifikat Hak Milik No. 11238 / Desa Unggasan luas 272 M2, hasil pemecahan dari SHM No. 2915/Ungasan, TETAP terlampir dalam Berkas Perkara. 4. Membebani para terdakwa membayar biaya perkara masing-masingt sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 203/Pid.B/2014/PN.Dps.zip
- Download PDF
- 203/Pid.B/2014/PN.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/PID/2015/PT.DPS
Kasasi : 1342 K/PID/2016
Pertama : 203/Pid.B/2014/PN.Dps
Statistik16073