Putusan PN TENGGARONG Nomor 266/Pid.Sus/2017/PN Trg |
|
Nomor | 266/Pid.Sus/2017/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | Kemas Reynald Mei, I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Panitera | Irmavita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 266/Pid.Sus/2017/PN Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:1. Nama lengkap : RISALDI bin HERI MULYONO 2. Tempat lahir : Loa Pare3. Umur/tanggal lahir : 21 Tahun/ 20 Desember 19954. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Desa Loa Pare, Rt.03, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara7. Agama : Islam8. Pekerjaan : SwastaTerdakwa ditangkap pada tanggal 19 Desember 2016 s/d 21 Desember 2016;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 21 Desember 2016 sampai dengan tanggal 9 Januari 2017;2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 10 Januari 2017 sampai dengan tanggal 18 Februari 2017;3. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 19 Februari 2017 sampai dengan tanggal 20 Maret 2017;4. Penuntut Umum sejak tanggal 13 April 2017 sampai dengan tanggal 2 Mei 2017;5. Majelis Hakim sejak tanggal 27 April 2017 sampai dengan tanggal 26 Mei 2017;6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 27 Mei 2017 sampai dengan tanggal 25 Juli 2017;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum ELIA HENDRA WIJAYA, S.H. beralamat di Jl. A. Yani Nomor 16, Tenggarong berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 266/Pid.Sus/2017/PN Trg. tanggal 3 Mei 2017; Pengadilan Negeri tersebut;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa RISALDI bin HERI MULYONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???Tindak Pidana Narkotika???;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) poket sedang yang di duga jenis Shabu Shabu berat kotor 1,41 (satu koma empat puluh satu) gram;- 4 (empat) poket kecil yang diduga jenis shabu shabu berat kotor 1,91 (satu koma Sembilan puluh satu) gram;- 1 (satu) buah dompet mas warna ungu;- 1 (satu) buah HP Merk Blackberry warna ungu;- 1 (satu) buah tisu;- 1 (satu) buah kotak warna hitam;- 1 (satu) buah pipet kaca;- 1 (satu) buah sendok dari sedotan;- 1 (satu) bungkus plastik klip.Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 266/Pid.Sus/2017/PN Trg
Statistik195