Putusan PTA SURABAYA Nomor 99/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 99/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Kamil Khatib |
Hakim Anggota | H. Nanang Faizsudito Muzman |
Panitera | Bambang Subroto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KEDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan, permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kediri Nomor 0320/Pdt.G/2019/PA-Kdr, tanggal 19 Desember 2019 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 22 Rabi?ul Akhir 1441 Hijriyah ; Mengadili Sendiri Dalam Konvensi.1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat posita 3.3. atau petitum 2.2. berupa : - Sebidang tanah pekarangan beserta segala tanaman yang melekat/berdiri di atasnya tercatat dalam SHM No. 270 luas 492 M2 plus tambahan tanah untuk akses menuju jalan seluas kurang lebih 84 M2, terletak di Dusun Sidomukti , Desa Sidomulyo, Kec. Puncu, Kab. Kediri, dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Tanah Sri Wahyuni - Sebellah Timur : Tanah Parlan - Sebelah Selatan : Tanah Saji, Jalan - Sebelah Barat : Tanah Kapidon 3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua dari harta bersama tersebut di atas menjadi hak Penggugat dan jika tidak dapat dibagi seara natura, maka dapat dinilai dengan harga, selanjutnya Tergugat memberikan kompensasi separoh dari nilai harga kepada Penggugat atau melalui penjualan dengan harga yang disepakati oleh Penggugat dan Tergugat atau lelang yang hasilnya seperdua diserahkan kepada Penggugat dan seperdua lainnya kepadaTergugat ; 4. Menyatakan tidak dapat menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya (Niet Ontvankelijke verlaard) ; Dalam Rekonvensi1. Menolak gugatan Penggugat angka 1 berupa kendaraan roda empat Honda HRV AG 774 AR;2. Tidak menerima gugatan Penggugat angka 2 berupa satu unit kendaraan roda dua merk Yamaha N-MAX NON ABS; Dalam Konvensi dan Rekonvensi.- Membebankan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp.2.636.000,- (dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah);- Membebankan Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 99/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 320/Pdt.G/2019/PA.Kdr
Banding : 99/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Statistik4030