- Mengabulkan gugatan Pengugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama Pengugat dan Tergugat berupa:
- Sebidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya tercatat dalam SHM No. 1085/Dermo, luas 67 M2 plus kelebihan tanah di sebelah barat seluas kurang lebih 27 M2, terletak di Perum Griya Intan Permai Blok G-21, Kel. Dermo, Kec. Mojoroto, Kota Kediri. dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Timur : Rumah Cie Ahmanu
- Sebelah Selatan : Tanah PT Kemilau Intan Utama
- Sebelah Barat : Tembok Perumahan/Saluran Air
- Sebidang tanah pekarangan beserta segala tanaman yang melekat/berdiri diatasnya tercatat dalam SHM No. 270 luas 492 M2 plus tambahan tanah untuk akses menuju jalan seluas kurang lebih 84 M2, terletak di Dusun Sidomukti, Desa Sidomulyo, Kec. Puncu, Kab. Kediri, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah Sri Wahyuni
- Sebelah Timur : Tanah Parlan
- Sebelah Selatan : Tanah Saji, Jalan
- Sebelah Barat : Tanah Kapidon
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua dari harta bersama kepada Penggugat dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dinilai dengan harga, selanjutnya Tergugat memberikan kompensasi separoh dari nilai harga kepada Penggugat atau melalui penjualan dengan harga yang disepakati oleh Penggugat dan Tergugat atau lelang yang hasilnya seperdua diserahkan kepada Penggugat dan seperdua lainnya kepada Tergugat.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa:
- satu unit kendaraan roda dua merk yamaha N-MAX NON ABS, warna hitam tahun 2017, no rangka MH3SG3120HK 413975;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PA KEDIRI Nomor 320/Pdt.G/2019/PA.Kdr |
|
Nomor | 320/Pdt.G/2019/PA.Kdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PA KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Hakim Ketua: Mulyadi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Miswan, hakim Anggota 2: Sumar'um |
Panitera | Panitera Pengganti: Hartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi: terhadap harta bersama tersebut harus dibagi dua, seperdua untuk Penggugat dan seperdua lainnya untuk Tergugat; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Penggugat konpensi/Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.636.000,-.(Dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 320/Pdt.G/2019/PA.Kdr.zip
- Download PDF
- 320/Pdt.G/2019/PA.Kdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 320/Pdt.G/2019/PA.Kdr
Banding : 99/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Statistik8429