Putusan PT DENPASAR Nomor 194/PDT/ 2016/PT. DPS |
|
Nomor | 194/PDT/ 2016/PT. DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Haryanto |
Hakim Anggota | Benyamin Naramessakh, I Nyoman Karma |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding I / semula Tergugat II dan Pembanding II / semula Tergugat I dan Tergugat III ;DALAM PROVISI :- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 9 Agustus 2016 Nomor : 816/Pdt.G/2015/PN Dps yang dimohonkan banding tersebut ;DALAM EKSEPSI :- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 9 Agustus 2016 Nomor : 816/ Pdt.G/ 2015/PN Dps yang dimohon banding tersebut ;DALAM POKOK PERKARA :- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 9 Agustus 2016 Nomor : 816/ Pdt.G/ 2015/PN Dps yang dimohon banding tersebut ; Dengan Mengadili Sendiri :- Menyatakan gugatan Penggugat / sekarang Terbanding tidak dapat diterima ( Niet ontvankelijkheid ) dalam perkara ini ;- Menghukum Terbanding / semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, sedangkan untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 194/PDT/_2016/PT._DPS.zip
- Download PDF
- 194/PDT/_2016/PT._DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2972 K/Pdt/2017
Banding : 194/PDT/ 2016/PT. DPS
Peninjauan Kembali : 610 PK/Pdt/2019
Pertama : 816/Pdt.G/2015/PN Dps
Statistik7843