- Menolak eksepsi Tergugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut: 2.1. Uang hasil penjualan Sebuah sepeda motor Merk Yamaha 2 BU, DD 5163 MU sejumlah Rp.9.250.000,-(Sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PA MAKASSAR Nomor 0325/Pdt.G/2017/PA.Mks |
|
Nomor | 0325/Pdt.G/2017/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Muhammad Yunus |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dra. Bannasari, hakim Anggota 2: Hj. Nuraeni S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 2.2. Uang hasil pejualan Sebuah Mesin Potong Kertas Merk Cina Type DQ 201 sejumlah Rp.16.000.000,-(enam belas juta rupiah); 2.3. Uang hasil penjualan Sebuah Mesin Cetak Kertas Warnah Abu-abu Merk Sakura Type Oliver 66 sejumlah Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah); 3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dalam angka 2 (dua); 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat dari harta bersama tersebut sesuai bagian yang tercantum dalam angka 3 (tiga); 5. Tidak menerima selainnya berupa tanah dan bangunan di atasnya terletak di Jalan Kandea Lorong 118 A, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah berupa mesin olahraga Trekmil merk Shagaevo; 3. Menetapkan Penggugat dan Terggugat masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dalam angka 2 (dua); 4. Menghukum Terggugat untuk menyerahkan bagian Penggugat dari harta bersama tersebut sesuai bagian yang tercantum dalam angka 3 (tiga) dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka di jual lelang di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasil penjulan tersebut dibagi dua kemudian diserahkan kepada masing-masing Penggugat dan Terggugat setelah dipotong biaya lelang dan pajak; 5. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat selainnya sebagai berikut: Hal-hal yang ditolak sebagai berikut: 5. 1. Tanah dan bangunan di atasnya sebanyak 2 unit terletak di jalan Mentimun No. 9, RT.002, RW. 004, Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala. 5. 2. Uang sebanyak Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah). 5. 3. Emas batangan sebanyak 2 batang seberat 200 gram. Hal-hal yang tidak dapat diterima sebagai berikut: 5. 1. Nafkah lampau Penggugat. 5. 2. Nafkah untuk ketiga orang anak dalam pemeliharaan Penggugat. Dalam Konvensi dan Rekonvensi. Membebankan kepada Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.741.000,-(satu juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah);
|
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0325/Pdt.G/2017/PA.Mks.zip
- Download PDF
- 0325/Pdt.G/2017/PA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 3/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Pertama : 325/Pdt.G/2017/PA.Mks
Statistik5017