Putusan PTA MAKASSAR Nomor 3/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | 3/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.abd.munir S. |
Hakim Anggota | 1. Dra. Hj. A. Salmiah, 2. H. M. Turchan Badri |
Panitera | Hj. Fatimah Ad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI MENGUATKAN DALAM REKOVENSI MEMBATALKAN |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 0325/Pdt.G/2017/PA Mks., tanggal 14 November 2017 Miladiah bertepatan dengan tanggal 25 Shafar 1439 Hijriah;Dalam Rekonvensi- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 0325/Pdt.G/2017/PA Mks., tanggal 14 November 2017 Miladiah bertepatan dengan tanggal 25 Safar 1439 Hijriah;MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta berupa mesin olah raga Trekmil merk Shagaevo adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum nomor 2; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat seperdua bagian dari harta bersama tersebut dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang dan hasilnya dibagi sesuai bagian masing masing pada diktum nomor 3;5. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak yang bernama Andy Abdullah, lahir tgl 5 Oktober 1997 dan anak yang bernama Andrini, lahir tanggal 19 November 2000 kepada Penggugat sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan untuk seorang anak ditambah 10 % setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;6. Menyatakan gugatan Penggugat mengenai nafkah lampau yang dilalaikan Tergugat sejumlah Rp154.000.000,00 (seratus lima puluh empat juta rupiah) tidak dapat diterima;7. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.741.000.00 (satu juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah); - Membebankan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2018/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2018/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Pertama : 325/Pdt.G/2017/PA.Mks
Statistik5721