- Menyatakan Terdakwa MARKUS MISKIN Alias MISKIN tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Pertama Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MARKUS MISKIN Alias MISKIN tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Pertama Subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MARKUS MISKIN Alias MISKIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan? sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Pertama Lebih Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARKUS MISKIN Alias MISKIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino Premium warna putih abu, tanpa TNKB dengan Nomor Rangka MH3SE88D0JJ074700 dan Nomor Mesin E3R2E1998973 milik Thomas Noven Moat Sao (sesuai STNK);
- 1 (satu) batang parang Malaysia dengan panjang keseluruhan 70 (tujuh puluh) centi meter, dengan rincian sebagai berikut, panjang gagang parang 15 (lima belas) centi meter, panjang bilah parang 55 (lima puluh lima) centi meter, gagang parang tersebut terbuat dari bahan kayu yang dililit karet ban alam lengkap dengan sarung parang warna coklat dan ada gantungan berupa tali warna coklat;
- 1 (satu) batang pisau berukuran kecil lengkap dengan sarungnya, panjang keseluruhan pisau 19,5 (sembilan belas koma lima) centi meter, panjang bilah gagang pisau 7,5 (tujuh koma lima) centi meter, panjang bilah pisau pisau 12 (dua belas) centi meter gagang pisau terbuat dari bahan kayu dan sarung pisau terbuat dari bahan kayu juga berwarna coklat dan ada tulisan ?pido doakan aku Pido anak nakal?;
- 1 (satu) batang pisau berukuran besar, lengkap dengan sarungnya, panjang keseluruhan pisau 26,5 (dua puluh enam koma lima) centi meter, dengan rincian sebagai berikut, panjang gagang pisau 9,5 (sembilan koma lima) centi meter, panjang bilah pisau 17,5 (tujuh belas koma lima) centi meter, gagang pisau terbuat dari bahan kayu, serta sarung pisau juga terbuat dari bahan kayu dan dibungkus dengan lakban warna hitam;
- 1 (satu) lembar jaket warna coklat, ada tulisan ?RHOTHIO.CO MILITARY?;
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam ada tulisan ?BRILLIANT?;
- 1 (satu) buah Katapel;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN MAUMERE Nomor 80/Pid.B/2020/PN Mme |
|
Nomor | 80/Pid.B/2020/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Consilia Ina L. Palang Ama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Widyastomo Isworo, Hakim Anggota Rokhi Maghfur |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohana Fransiska Ito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili Dikembalikan kepada Terdakwa. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.B/2020/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 80/Pid.B/2020/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.B/2020/PN Mme
Statistik7724