Putusan PN REMBANG Nomor 59/Pid.Sus/2017/PN. Rbg. |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2017/PN. Rbg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Penyiaran |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tyo Harri Susetyo |
Hakim Anggota | .a.ayu Diah Indrawati, Eri Sutanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa SURYONO, S.T. Bin TARJI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Melawan Hukum Dengan Sengaja Melakukan Tindakan yang Berakibat Menghambat atau Menghalangi Pelaksanaan Terhadap Pers Nasional Tidak Dikenakan Penyensoran, Pembredelan atau Pelarangan Penyiaran Dan Untuk Menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional Mempunyai Hak Mencari, Memperoleh, Dan Menyebarluaskan Gagasan Dan Informasi? sebagaimana dalam dakwaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa:- 5 (lima) lembar foto berwarna ukuran kartu pos;- 1 (satu) keping CD berisi rekaman peristiwa/ kejadian;tetap terlampir dalam berkas perkara;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 257/Pid.Sus/2017/PT SMG
Kasasi : 1178 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 59/Pid.Sus/2017/PN.Rbg
Statistik559173