- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan harta berupa
- Sebidang tanah dengan luas 1.161 M2 (Seribu saratus enam puluh satu meter persegi) yang di atasnya terdapat satu unit rumah permanen yang terletak di Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Pekuburan Saera Djupri;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Bapak Abdullah Hulukati;
- Sebidang tanah kosong dengan luas 760 M2 (tujuh ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Palma Kelurahan Tuladenggi, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebidang tanah kebun dengan luas 7.300 M2 (tujuh ribu tima ratus meter persegi) yang terletak di Desa Satria, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan kebun milik Djakir Abas;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Husin Rajak dan kebun milik Rahman Tane;
- Sebelah Barat berbatsan dengan kebun milik Azis Kadue;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah milik Yusuf R.Kadue;
- Menyatakan bahwa harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 2.1, 2.3 dan 2.5 diatas adalah menjadi hak milik Penggugat ;
- Menyatakan bahwa harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 2.2, 2.4 dan 2.6 diatas adalah menjadi hak milik Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau pihak lain yang menguasai obyek tersebut untuk menyerahkan bagian masing-masing sebagaimana dalam diktum poin 3 dan poin 4 di atas, dan apabila tidak dapat diserahkan secara natura atau secara sukarela maka dapat dijual lelang dan hasilnya akan dibagi sesuai hak masing-masing;
- Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.861.000.- (empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Putusan PA GORONTALO Nomor 0591/Pdt.G/2017/PA.Gtlo |
|
Nomor | 0591/Pdt.G/2017/PA.Gtlo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Iskandar |
Hakim Anggota |
M.h hakim Anggota 2: Khairiah Ahmad, Hakim Anggota 1: Dra. Hj. Medang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
2.1 Sebidang tanah dengan luas 1.117 M2 (Seribu Seratus Tujuh Belas Meter Persegi) yang di atasnya terdapat satu unit rumah permanen yang terletak di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Trans; - Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Ibu Jaura Ismail; - Sebelah Barat berbatasan dengan Kebun; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah Kos-kosan; - Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Bapak Romli; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah Bapak Faris Adipu; 2.3 Sebidang tanah kosong dengan luas 566 M2 (Lima ratus enam puluh enam meter persegi) yang terletak di Jalan Rambutan Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut ; - Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah Bapak Irwan Kyai; - Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Bapak Odin; - Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Setapak; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah Bapak Moh.Suyuti; 2.4 Sebidang tanah kosong dengan luas 1.405 M2 (Seribu empat ratus lima meter persegi) yang terletak di Jalan Rambutan Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya; - Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Ibu Jaura Ismail; - Sebelah Barat berbatasan dengan Kebun Milik Ibu Riyanti; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Kos-kosan milik Ri?I Mopalingo; - Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Milik Sarton H. Toonaw; - Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Setapak; - Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Milik Yunus Gani; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Keluarga Maali; adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0591/Pdt.G/2017/PA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 0591/Pdt.G/2017/PA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 0591/Pdt.G/2017/PA.Gtlo
Kasasi : 387 K/Ag/2019
Banding : 13/Pdt.G/2018/PTA.Gtlo
Statistik8635