Putusan PTA GORONTALO Nomor 13/Pdt.G/2018/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2018/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | 0591/Pdt.G/2017/PA.Gtlo13/Pdt.G/2018/PTA.Gtlo |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsuddin |
Hakim Anggota | H. Mahmudi, (hakim Anggota I) Hj. A. Muliany Hasyim, I. (hakim Anggota I) |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.Menguatkan putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 0591/Pdt.G/2017/PA.Gtlo tanggal tanggal 22 Mei 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 6 Ramadhan 1439 Hijriah, dengan perbaikan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menetapkan harta berupa :Sebidang tanah dengan luas kurang lebih 1.176 M2, yang diatasnya terdapat satu unit rumah permanen yang terletak di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dongingi, Kota Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Yunus Rauf;Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik ibu Suri Umroti;Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik Bapak Sam;Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Polsek Dungingi;Sebidang tanah dengan luas kurang lebih 1.161 M2, yang diatasnya terdapat satu nunit rumah permanen yang terletak di Kelurahan Wumiato, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Pekuburan Saera Jupri;Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Bpk. Abdullah Hulukati;Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Bapak Romli;Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Bapak Faris Adipu;Sebidang tanah kosong dengan luas kurang lebih 578 M2, yang terletak di Jl. Rambutan, Kelurahan Hungobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah Bapak Irwan kyai;Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Bapak Odin;Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Setapak;Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah Bapak Moh. Suyuti;Sebidang tanah kosong dengan luas kurang lebih 1.405 M2, yang terletak di Jalan Rambutan Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Raya;Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Ibu Jaura Ismail;Sebelah Barat berbatasan dengan Kebun milik Ibu Riyani;Sebelah Selatan berbatasan dengan Kos-kosan Ri?i Mopalingo;Sebidang tanah kosong dengan luas kurang lebih 760 M2, yang terletak di Jalan Palma Kelurahan Tuladenggi, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Milik Sarton H.Tonaw;Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Setapak;Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Milik Yunus Gani;Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Keluarga Maali;Sebidang tanah kebun dengan luas kurang lebih 7.500 M2, yang terletak di desa Satria, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara berbatasan dengan Kebun Milik Zakir Abas;Sebelah Timur berbatasan dengan Husin Abas dan kebun milik Rahman Tane;Sebelah Barat berbatasan dengan kebun milik Aziz K.Due;Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah milik Yusuf R.Kadue;Adalah harta bersama antara Penggugat dan TergugatMenyatakan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak setengah (1/2) atas harta bersama tersebut diatas.Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut dalam poin 2.1 sampai dengan 2.6 diatas.jika tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapat setengah (1/2) bagian;Membebankan kepada Penggugat untulk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp. 4.861.000,- (Empat juta delapan ratus enam puluh saru ribu rupiyah);Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- ( serratus lima puuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2018/PTA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2018/PTA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0591/Pdt.G/2017/PA.Gtlo
Kasasi : 387 K/Ag/2019
Banding : 13/Pdt.G/2018/PTA.Gtlo
Statistik11963