Putusan PN AMBON Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb |
|
Nomor | 25/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | tipikor |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R.a Didi Ismiatun |
Hakim Anggota | Jimmy Wally, Hery Leliantono, Sebagai Hakim Anggota |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan terdakwa Drs. MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA Alias DJEN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan terdakwa Drs. MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA Alias DJEN oleh karena itu dari Dakwaan Primair ;3. Menyatakan terdakwa Drs. MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA Alias DJEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?KORUPSI SECARA BERLANJUT?, sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA Alias DJEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;5. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan;7. Menghukum Terdakwa Drs. MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA Alias DJEN untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 99.750.000,00 (sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;8. Menetapkan barang bukti berupa :- Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Barang Bukti Nomor 55, sebagaimana dalam uraian tersebut di atas;Dikembalikan kepada MTs Negeri Geser melalui saksi SURYADI KILIAN, S.Pd. (Kepala Sekolah MTs Negeri Geser) ;9. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 25/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB
Pertama : 25/Pid-Sus-TPK/2017/PN Amb
Statistik10444