Putusan PTUN KENDARI Nomor 21/G/2015/PTUN.Kdi |
|
Nomor | 21/G/2015/PTUN.Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 14 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Imanuel Mouw |
Hakim Anggota | 1. Andi Jayadi Nur, 2. Ihsan Safirullah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -------------------------------------M E N G A D I L I;-----------------------------------------DALAM PENUNDAAN:------------------------------------------------------------------------ Menyatakan Penetapan Nomor : 21/G/2015/PTUN.Kdi, tanggal 18 Agustus 2015 tetap sah dan berlaku sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;-------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :----------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi ditolak untuk seluruhnya;---------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK SENGKETA:--------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;---------------------2. Menyatakan tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor : 540/142 Tahun 2014, tanggal 17 November 2014 Tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Integra Mining Nusantara sesuai Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor : 545/716 Tahun 2012 Kepada PT. Mega Nikel Indonesia (KW 7405.212.2014.007);----------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan berupa Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor : 540/142 Tahun 2014, tanggal 17 November 2014 Tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Integra Mining Nusantara sesuai Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor : 545/716 Tahun 2012 Kepada PT. Mega Nikel Indonesia (KW 7405.212.2014.007) ;--------------------------------------------------------------------4. Menyatakan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Integra Mining Nusantara sesuai Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor : 545/716 Tahun 2012 tetap berlaku;---------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.206.000,- (Tujuh Juta Dua Ratus Enam Ribu);---------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/G/2015/PTUN.Kdi.zip
- Download PDF
- 21/G/2015/PTUN.Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 06/B/2016/PT.TUN.MKS
Kasasi : 387 K/TUN/2016
Pertama : 21/G/2015/PTUN.KDI
Statistik210107