Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 06/B/2016/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 06/B/2016/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 21 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - H. Ariyanto |
Hakim Anggota | Undang Saepudin, - Kamer Togatorop, .m.ap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat dan Tergugat II Intervensi tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor: 21/G/2015/PTUN.KDI tanggal 28 Oktober 2015 yang dimohonkan banding tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Pembanding semula Tergugat dan Tergugat II Intervensi tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.250.000,-(Dua ratus lima puluh ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 06/B/2016/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 06/B/2016/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 06/B/2016/PT.TUN.MKS
Kasasi : 387 K/TUN/2016
Pertama : 21/G/2015/PTUN.KDI
Statistik9977